Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran (TA) 2017 di wilayah kerja Pemko Medan belum rampung. Para kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek terancam dikenai sanksi.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang ada, proyek-proyek tersebut masih bisa diselesaikan dengan beberapa konsekuensi yang harus diterima kontraktor. "Mereka akan dikenai sanksi 1/1.000 per hari," katanya, di Medan, Kamis (25/1/2018).
Sanksi 1/1.000 per hari dari nilai kontrak itu akan diterapkan kepada kontraktor hingga pengerjaan rampung. Adapun maksimal denda yang akan dikenakan adalah 5% dari nilai proyek.
Saat ini Pemko tengah mendata proyek-proyek yang belum dan telah rampung. Akhyar memastikan, semua kontraktor yang dinilai wanprestasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dengan kondisi yang terjadi saat ini, Pemko akan lebih berhati-hati dalam memilih kontraktor untuk menggarap proyek pemerintahan. "Kami akan lihat siapa-siapa saja yang kerjanya kurang bagus. Ini jadi pertimbangan pada proses tender selanjutnya," tegasnya.
Dia menegaskan, kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek akan dipertimbangkan dua kali untuk dilibatkan dalam proyek-proyek tahun anggaran 2018. "Selain itu, Pemko belum akan membayar biaya proyek jika belum rampung," tandasnya.
DPRD Medan meminta Pemko tegas untuk menerapkan denda kepada pelaksana proyek tahun 2017 yang terlambat selesai. Apalagi mereka melihat hingga bulan Januari 2018, masih ada pembangunan infrastruktur di Medan yang belum tuntas.
Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengingatkan kalau pembangunan drainase merupakan program penting dan harus segera dituntaskan.
"Kalau kita melihat, bagaimana program itu segera selesai. Mengenai keterlambatan, ada mekanisme denda dikenakan bagi pemborong," kata Parlaungan.