Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Eks Dirjen Dukcapil Irman mengatakan, saat menjabat Mendagri, Gamawan Fauzi sempat marah-marah ketika Kemendagri disebut menerima jatah fee e-KTP. Namun Gamawan belakangan disebut hanya diam saat fee akan diberikan.
"Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," kata Irman saat bersaksi dalam sidang terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Majelis hakim heran mendengar keterangan dari Irman. Sebagai Mendagri, seharusnya Gamawan bisa bersikap ketika tahu akan ada pemberian uang dalam proyek e-KTP.
"Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim anggota Ansyori Saifudin.
Jatah fee Rp 78 miliar itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketua majelis hakim Yanto kemudian menimpali dan gantian bertanya kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto.
"Saksi ini asalnya dari mana, usianya berapa?" kata Yanto.
"Saya asal Lamongan, Jawa Timur, sekarang 59 tahun," jawab Sugiharto.
Yanto kemudian memberikan perumpamaan tentang gadis desa era '80-an yang dilamar perjaka.
"Jadi kalau gadis-gadis '80-an kan belum modern ya, belum seperti sekarang. Dulu dilamar perjaka diam tanda apa," tanya Yanto kepada Sugiharto."Ya mau," jawab Sugiharto lugas, yang disambut gelak tawa hadirin sidang. (dtc)