Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kulon Progo. Polisi menyimpulkan tersangka AS (43) pelaku pembunuhan terhadap Sri Iswanti (20) yang mayatnya ditemukan di sumur pertanian kawasan Pantai Glagah, Kulon Progo tidak direncanakan. Pasal untuk menjerat tersangka, AS juga diubah oleh penyidik.
"Waktu pemeriksaan awal, kita jerat Pasal 340 KUHP, (pembunuhan) berencana. Tapi sekarang kita jerat Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dicky Hermansyah, dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (26/1/2018).
Dijelaskannya, setelah AS berhasil ditangkap pada Selasa (16/1) malam di rumahnya di wilayah Bagelen, Purworejo, penyidik memang langsung menjerat pasal pembunuhan berencana. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan saksi-saksi, disimpulkan sementara bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
"Tapi nanti kita akan rekonstruksi lagi kasus ini, setelah selesai pemberkasan saksi-saksi agar kronologi bisa terlihat utuh. Kalau pembuktian itu nanti di persidangan," jelasnya.
AS ditangkap karena diduga membunuh kekasihnya, Sri Iswanti (20) di sumur ladang di kawasan Pantai Glagah Kamis (11/1) dini hari. Setelah diperiksa intensif, AS mengakui perbuatannya itu dengan motif cemburu karena korban menjalin hubungan dengan lelaki lain.
Hasil pemeriksaan polisi, AS melempar batu ke arah korban yang mengenai kepala bagian belakang. Sebelumnya AS dan korban terlibat adu mulut dan saling pukul di sekitar TKP.
"Seketika korban tergeletak dengan dugaan bagian pelipisnya yang membentur tanah lebih dulu. Tersangka takut kalau korban meninggal, lalu diseret dan diceburkan ke sumur," imbuh Dicky. (dtc)