Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sebanyak 150 driver taksi online menggelar demo di depan kantor Kementerian Perhubungan untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017 (PM 108/2017). Mereka mengaku merasa aman dengan adanya aturan itu.
Aksi ini diikuti oleh driver online se-Jabodetabek, khususnya anggota Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia.
"Kita cuma ingin kita ini legal, kita resmi di mata hukum. Kira-kira kalau sampai PM 108/2017 digugurkan Mahkamah Konstitusi, apa yang akan terjadi? ada yang tahu? mau saya kasih tahu efeknya kalau gugur? kita akan dibenturkan sama taksi konvensional," ujar Kepala Divisi IT Dan Media PAS Indonesia Aditya Saputra saat berorasi, Jumat (26/1/2018).
Menengok ke belakang, ketika sebelumnya peraturan Menteri Perhubungan terkait taksi online digugurkan malah berefek negatif dan membuat driver taksi online dan konvensional bersinggungan.
"Karena ketika PM 108/2017 gugur akan disebut ilegal. Ingat waktu PM 32 Tahun 2016 gugur, PM 26 tahun 2017 gugur? ingat bentrokan di mana-mana. Bahkan ada kawan kita berdarah-darah, bahkan mobilnya rusak," lanjutnya.
Adapun PM 108/2017 sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan adanya aturan ini, dia menegaskan kalau profesi mereka menjadi setara dengan profesi legal lainnya.
"Kita udah setara dengan profesi lain di negara ini siapa setuju?," lanjutnya disambut teriakan setuju peserta aksi.
"Ketika kita terapkan PM 108/2017 kita punya hak yang sama dengan angkutan konvensional. Tidak ada lagi zona merah, itu janji Pak Menteri, bukan janji saya. Siapa yang janji? Pak Menteri!," lantangnya.
Zona merah ini merupakan wilayah yang melarang driver taksi online menjalankan trayek di wilayah tersebut. Dengan adanya payung hukum di bawah PM 108/2017 diharapkan mereka mendapatkan hak yang sama dengan taksi konvensional. (dtc)