Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pada 1 Februari 2018 nanti, masa transisi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 sudah habis. Para pengemudi taksi online sudah harus mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan tersebut, salah satunya penempelan stiker.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta kepada penumpang yang memesan taksi online, agar membatalkan pesanannya bila kendaraan tersebut tak menggunakan stiker.
"Cancel (batalkan pesanan) saja kan tidak apa-apa ya kita bisa cancel," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik, di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Karlo mengatakan masyarakat harus paham bahwa semua aturan yang ditetapkan untuk taksi online bertujuan untuk keamanan, keselamatan, serta kenyamanan. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melanjutkan pesanan bila taksi online terbukti tak memenuhi aturan.
"Kalau saran kita sih masyarakat juga harus peka terhadap safety dan security. Kalau memang tidak sesuai drivernya atau tidak sesuai kendaraannya dan lain sebagainya enggak usah dinaikin lah," ujarnya.
Karlo menjelaskan, jika kendaraan sudah sesuai dengan aturan maka sudah terdata dan otomatis bisa langsung teridentifkasi identitas pengemudi tersebut. Namun, bila kendaraan itu tidak sesuai aturan, maka pengemudi tersebut tidak terdaftar.
"Karena kita tidak tahu tidak terdaftar kenapa dan tidak ada jaminan keamanannya," pungkasnya. (dtc)