Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi isu terkait aksi mogok massal yang akan dilakukan oleh taksi online. Pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoax.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Budi dalam rilis yang diterima, Sabtu (27/1).
Lebih lanjut Budi memaparkan bahwa pihaknya telah bertemu dan membicarakan terkait isu tersebut dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah.
Dalam pertemuannya, kata Budi, perwakilan pengemudi angkutan online menyatakan bahwa pihaknya akan tetap beroperasi dan mendukung kebijakan penerintah.
"Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan," sambungnya.
Ia juga menyebutkan bahwa para pengemudi online pada dasarnya juga ikut mengatur beberapa poin dalam kebijakan pemerintah. Hal tersebut merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.
"Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Sementara itu, Budi mengakui bahwa pihaknya juga telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan.
Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," pungkasnya. (dtf)