Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun, Richard Sidabutar menegaskan, praktek Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan terhadap guru-guru honor untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) di Pemerintah Kabutapen (Pemkab) Simalungun, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan tidak terhormat.
"Apa dasar permintaan uang dimaksud?. Guru-guru honorer sudah bekerja dan memberikan segala tenaga dan pikiran untuk memajukan anak bangsa. Sebaiknya diberi penghargaan dan kesejahteraan yang memadai. Bukan sebaliknya diberi kesulitan untuk perpanjangan SK," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (29/1/2018).
Hal ini ditanggapinya atas pengaduan Forum Guru Honor Simalungun (FGHS) yang menceritakan
kepala sekolah (Kepsek) langsung meminta bayaran kepada guru-guru honor sebagai perpanjangan SK sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per orang.
Untuk itu, kata Politisi Partai Gerindra ini, harus ada kepastian status guru honorer agar tidak terbagi pikiran para guru dalam mengajar.
"Inspektorat pemerintah agar melakukan pengawasan dugaan praktek- praktek pungutan yang tidak bertanggungjawab dan diduga dilakukan oknum. Agar tata kelola pemerintahan semakian baik kedepannya," kata Richard.
Kemudian eleksi rekrutmen dan perpanjangan tenaga guru honor ini baiknya dilalukan berbasis kinerja. Ada punish dan reward yang jelas dan terukur. Bukan atas dasar suka atau tidak suka.
"Sistem kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua FGHS, Ganda didampingi Sekretaris FGHS Beni Purba, perpanjangan SK Pegawai Tak Tetap (PTT) Dinas pendidikan kurang jelas informasi, tidak ada informasi secara resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkait perpanjangan SK PTT, namun kepala sekolah langsung meminta bayaran sebagai perpanjangan SK sebesar Rp 4 juta sampai Rp5 juta perorang.
"Tetap tidak ada perubahan dari tahun ke tahun, padahal Bupati kami punya jorgan Semangat Baru. Entah apa yg semangat baru, dan gaji kami tahun 2017 masih ada juga yang belum dibayar. Seyogianya itu sungguh tidak layak sesuai UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pekerjaan Guru bukan pekerjaan musiman dan guru tidak bisa diberhentikan secara sepihak," katanya seraya menambahkan ada sekitar 1.800 guru PTT SD-SMP.