Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Paska kerusuhan di Lapas kelas II A Lambaro Aceh pada 4 Januari 2018, sebanyak 58 narapidana (Napi) dari Aceh itu dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta.
Berdasarkan informasi, pemindahan 58 narapidana itu dikawal ketat oleh Kepolisian dari Polda Aceh dan beberapa Polres di Aceh. Mereka diberangkatkan secara diam-diam dari Lapas Lambaro pada Jumat (26/1/2018) dinihari.
Narapidana itu diangkut oleh tiga mobil tahanan milik Polresta Banda Aceh dan satu unit mobol tahanan milik Polres Pidie.
Humas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Josua Ginting, membenarkan bahwa adanya 58 napi yang dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta.
"Ya benar ada 58 warga binaan yang dipindahkan dari Aceh yang ke Lapas medan," kata Josua, Senin (29/1/2018).
Dia menambahkan, napi dari Aceh itu tiba di Lapas Tanjung Gusta Medan dihari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Josua tidak menampik pemindahan napi itu dikarenakan kerusuhan di Lapas itu. Tapi, katanya, bukan itu yang menjadi dasar pemindahan mereka ke Lapas Medan.
"Kalau soal kerusuhan itu, emang benar. Tapi bukan itu yang menjadi alasan, kalau ada pemindahan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk warga binaan, ya kita terima," jelasnya.
Seluruh napi yang dipindahkan itu, lanjutnya, tengah menjalani hukuman. Masa tahanan mereka relatif, ada yang menjalani tahan seumur hidup dan ada juga yang sisa tahanannya tinggal 6 bulan lagi.
Untuk diketahui, para napi yang dipindahkan adalah napi yang ikut membantu Gunawan, aktor kerusuhan pada 4 Januari 2018. Mereka merupakan napi yang terlibat narkoba dengan masa tahanan yang berbeda-beda.