Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. DPP Organda (Organisasi Angkutan Darat) mendukung penerapan aturan taksi online 1 Februari 2018. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"PM 108 bentuk final bagi kami untuk semua angkutan. Kami dukung dan dilakukan secara tegas," katanya di Jakarta, Selasa (30/1).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pada dasarnya ia mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan. Pasalnya ia menilai aturan tersebut telah mengikuti proses yang panjang.
"Kami mengapresiasi yang dilakukan Kemenhub. Mengingat perjalanan ini sangat panjang dan bentuk kompromistis dari berbagai pihak dan diterima," sambungnya.
Sebagai informasi, Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan PM nomor 32 dan kemudian berlanjut ke 26 hingga akhirnya keluar PM 108.
Dengan begitu, Ateng mengatakan bahwa pihaknya mendukung penerapan PM 108 pada 1 Februari mendatang. Ia berharap dengan penerapan tersebut pemerintah dapat menunjukkan ketegasan.
"Jadi kami sangat mendukung sebaiknya berjalan dengan tegas pada 1 Februari mendatang," tutupnya. (dtf)