Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK sudah menyiapkan berkas untuk sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut KPK, penetapan tersangka Fredrich Yunadi atas perkara menghalangi penyidikan Setyo Novanto sudah sesuai dengan prosedur.
"Jadi ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi lebih lanjut. Bukti-bukti sebenarnya kita sudah cukup banyak, ya. Karena kita sudah firmed juga tentang peristiwa 15-16 November (2017 tersebut). Namun ada beberapa hal yang masih perlu dipastikan dan agar seluruh berkas kemudian bisa menjadi solid dan buktinya bisa siap dibawa ke persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Febri menyakini KPK mempunyai alat bukti penetapan tersangka Fredrich dan dr Bimanesh yang menghalangi proses penyidikan kasus proyek e-KTP. Alat bukti itu diyakini kuat bisa menjerat Fredrich dan Bimanesh.
"Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan dua tersangka ini Fredrich dan Bimanesh itu kami lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dan substansi hukumnya, substansi buktinya, juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi-halangi penanganan kasus e-KTP, itu sudah kita miliki buktinya," jelas Febri.
Selain itu, KPK sudah menerima surat jadwal praperadilan yang digelar 5 Februari 2018. Pada surat itu tercantum nomor perkara register perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.
"Ada dua surat kami terima register nomor 9 perkara dan nomor 11. Tentu kami terima pertama register nomor 9 agenda tanggal 12 Februari. Baru kemarin kami terima untuk register nomor 11 justru dipercepat tanggal 5 Februari," ucap Febri.
Pejabat humas PN Jaksel Achmad Guntur sebelumnya menjelaskan majunya jadwal praperadilan itu lantaran sebelumnya pihak Fredrich mencabut gugatan, kemudian mendaftarkannya lagi.
Setelah mencabut gugatannya, Fredrich lalu mendaftarkan kembali dengan nomor perkara register perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Achmad mengatakan alamat kuasa hukum Fredrich telah diganti menjadi di wilayah Jakarta Selatan sehingga bisa lebih cepat.Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap sama, yakni hakim tunggal Ratmoho. Sidang tersebut diagendakan digelar pada 5 Februari dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan. (dtc)