Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menargetkan menyelesaikan penataan 7 Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan 20 (dua puluh) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tahun ini. Ketujuh KSN tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi.
Sedangkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) merupakan suatu kawasan dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dipandang memiliki nilai-nilai strategis tertentu dimana pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional yang berfungsi untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan dan lingkungan.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengatakan, KKP berkepentingan melakukan perencanaan spasial sebagai Iandasan operasional untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengembangan kawasan di KSN tersebut.
"Harapan kita, dengan target 7 KSN yang akan kita selesaikan Perpresnya tahun ini, akan jadi monumental bagi kita. KSN memiliki pengaruh pada kawasan konservasi misalnya. Di Sulawesi punya jaringan migrasi biota seperti penyu dan lain-lain. Itu patut untuk dipandang sebagai kepentingan nasional. Secara ekonomi, adanya industri di KSN nanti, bisa dinilai sebagai suatu aktivitas yang punya potensi berdampak secara nasional maupun global," katanya saat ditemui pada acara Lokakarya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Adapun ketujuh KSN yang menjadi tupoksi dan target KKP untuk diselesaikan penataannya tahun ini adalah Jabodetabek Punjur, BBK (Batam, Bintan, Karimun), Mebingdaro (Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo, Kedang Sepur (Kendal, Demak, Ungaran, Prowodadi, Salatiga, Semarang), Gerbakertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto dan Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan), Kawasan Makasar, Maros Sungguminasa dan Takalar, serta kawasan Bima, Nusa Tenggara Barat.
KKP sendiri memiliki tupoksi terhadap 36 KSN dari total 79 KSN yang ada di seluruh Indonesia. KSN tersebut menjadi tupoksi KKP lantaran wilayahnya bersinggungan terhadap ruang laut. Dengan adanya keterbatasan waktu, sumber daya dan anggaran, KKP menargetkan setidaknya setengah dari 36 KSN yang menjadi tanggung jawab KKP akan dibuat Perpresnya sampai 2019 nanti.
"Sebenarnya prosesnya penyusunan ini, apakah itu ada satu tahapan yang harus dilalui, itu tahapannya ada 16 untuk penyusunan KSN. Tahapannya membutuhkan waktu dan kepastian target. Ada kalanya melalukan survei, ditambah kompleksitas masalah," tutur Suharyanto.
Lokakarya pun dilaksanakan untuk menggalang input dari sektor lain bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Laut, di antaranya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), Rencana Zonasi kawasan Antar Wilayah (RZ Teluk, Selat, dan Laut), dan Rencana Zonasi Wllayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), sebagaimana telah ditargetkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (R2 KSN) merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional. Penyusunan RZ KSN tidak terlepas dari dokumen perencanaan lainnya, untuk itu sinkronisasi dan harmonisasi dengan RTR KSN dan RTRW maupun dokumen perencanaan RZWP3K Provinsi merupakan suatu keniscayaan.
Saat ini 5 Provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RZWP3K, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Upaya harmonisasi meliputi berbagai isu permasalahan yang bernilai penting dan strategis nasional maupun aspek kewenangan pengelolaan di KSN tersebut.
Menteri berwenang pada aspek yang bernilai penting dan strategis nasional saja, selebihnya diharmonisasikan dengan pemerintah daerah. Selain harmonisasi urusan tersebut, reposisi nelayan juga menjadi aspek penting yang diperhatikan di dalam RZ KSN, antara lain diwujudkan dalam rangka penjaminan kehidupan sosial ekonomi yang maju dan modern dengan menjamin dan menyediakan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil di wilayah perairan.
"lntinya, berbagai kepentingan akan diakomodir untuk dapat berjalan selaras dalam mendukung kepentingan bangsa. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan, Pembudidaya lkan dan Petambak Garam," jelas dia. (dtf)