Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap dapat mengikuti proses Pilkada 2018. Namun KPU akan melakukan sosialisasi kepada warga mengenai status tersangka itu.
"Di dalam regulasinya status tersangka tidak menggugurkan dia sebagai calon," ujar Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Arief mengatakan meski tidak menggugurkan status sebagai peserta Pilkada, KPU akan menginformasikan calon kepala daerah yang menjadi tersangka kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menilai calon kepala daerah yang akan dipilih.
"Tetapi KPU tentu akan menginformasikan kepada masyarakat bahwa dia sedang dalam status ini atau segala macem. Biar masyarakat menilai juga, yang dengan posisi dan status seperti ini memang masih layak dipilih atau tidak," ujar Arief.
Namun Arief mengatakan bila status calon kepala daerah tersebut berubah menjadi terpidana, maka pendaftaran calon kepala daerah menjadi tidak terpenuhi. Calon tersebut tidak lagi bisa mengikuti proses pilkada.
"Kalau terpidanakan berarti sudah di-finish. Kalau di-finish berarti tidak memenuhi syarat kan ada ketentuannya, kalau terpidana kan berarti sudah dieksekusi dia harus masuk tahanan," ujar Arief.
Hal ini sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Aturan itu tertuang di Bab 3 Pasal 4, tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan.
Bunyi aturan itu adalah" "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara." (dtc)