Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan alasan pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV belum terlaksana hingga saat ini. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Grasi.
"Di samping kita tahu, eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, aspek yuridis dan aspek teknis. Yuridis tadi sudah ada dinyatakan kendala-kendala dihadapi adanya putusan MK yang justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi," ujar Prasetyo di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Prasetyo juga mengatakan, selain putusan grasi, masih ada kendala terkait putusan MK. Dia mengatakan putusan MK soal PK berkali-kali juga menghambat pelaksanaan eksekusi mati.
"Termasuk PK dilakukan beberapa kali. Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," ucapnya.
Dia menjelaskan hambatan lain ialah tentang upaya RI menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Selain itu, Prasetyo mengatakan Indonesia sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik. Di samping itu, negara lain tidak lagi memberlakukan hukuman mati.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik, sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," paparnya. (dtc)