Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPU menyatakan foto presiden tidak boleh dipasang di alat peraga kampanye. Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
"Di pasal 29 ayat 3 dijelaskan desain dan alat peraga kampanye yang difasilitasi atau dicetak KPU dilarang mencantumkan nama, gambar presiden atau wapres dan/atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Wahyu mengatakan gambar presiden dan wakil presiden serta figur tertentu boleh digunakan selama untuk kegiatan internal partai politik (parpol), tapi tidak untuk bahan kampanye.
"Muncul persepsi bahwa gambar figur-figur tertentu tidak boleh digunakan untuk kampanye, kami klarifikasi yang benar adalah yang (bahan kampanye) yang difasilitasi KPU tidak boleh, tetapi yang untuk kepentingan internal parpol tentu boleh," kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pelarangan ini agar tidak terjadi klaim yang tidak sehat dalam masa kampanye. Sebab, kepala negara milik semua rakyat, tidak terkait dengan satu pihak.
"Kepala negara, wakil kepala negara, presiden dan wakil presiden, itu milik semua orang. Supaya tidak ada klaim yang tidak sehat, ini presiden saya, bukan, itu punya semua orang," ujar Arief.
Arief menuturkan, bila gambar yang dipasang adalah pengurus partai, itu diperbolehkan. Karena pengurus partai merupakan pengusung dan dilibatkan dalam kampanye.
"Kalau dia pengurus partai boleh karena partai ini pengusung mereka dilibatkan dalam kampanye jadi boleh kalau dia pengurus partai tapi kalau bukan pengurus partai ya tidak," kata Arief.
KPU ingin menciptakan kampanye yang sesuai dengan tujuan, yaitu menyampaikan visi dan misi calon kepada masyarakat.
"Tujuan kampanye adalah menyampaikan visinya dia, misinya, programnya supaya pemilih memilih dia, jadi menyampaikan visi-misi nggak perlu rebutan gambar. Jadi fokus terhadap penyampaian visi-misi," sambungnya.
Pelarangan penggunaan foto presiden ini tertuang dalam Peraturan KPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan itu ada di Pasal 29 PKPU yang berisi tentang Desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. (dtc)