Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat-. epala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan Ramli Simanjuntak, Jumat (2/2/2018) berkunjung ke Pemkab Langkat. Mereka disambut Plt Sekda Kabupaten Langkat Abdul Karim.
Pak Ramli Simanjuntak bertindak sebagai narasumber dalam audiensi tadi. Tentunya hal ini menjadi sebuah kerhormatan tersendiri bagi Pemkab Langkat" kata Abdul Karim.
Atas nama Pemkab Langkat, Abdul Karim sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kepada tugas dan wewenang KPPU, di wilayah Langkat khususnya dan seluruh wilayah Indonesia umunya.
Dalam audesi itu, Ramli Simanjuntak menyampaiakan, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah pertanggung jawab Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi Advokasi kebijakan , penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementrian. Maka jika ada temuan, kami langsung melaporkannya kepada Presiden dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”, katanya.
Dijelaskan Ramli, beberapa dari kewenangan KPPU adalah menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.
“Sehinngga kita bisa mencegah banyaknya Perjanjian dan kegiatan yang dilarang di Undang-undang dan penyalagunaan posisi dominan, contohnya persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguat kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya.