Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Pembangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Toba Samosir (Tobasa) kini tinggal ditempati karena sudah diselesaikan rekanan. "Ya, sekarang tinggal serah terima kepada KPU Tobasa, gedung atau kantornya sudah diselesaikan oleh pemborong, " ujar Kepala Dinas Permukiman melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya Dapot Tambun, Senin(5/2/2018), di Balige.
Dia mengatakan, pembangunan gedung yang terletak di Komplek Dinas Perhubungan Soposurung itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 daerah itu sebesar Rp. 2,3 miliar dan sesuai kontrak akan terselesaikan pada akhir tahun, namun, tidak terpenuhi dan dikenakan denda.
"Sudah diterapkan dendanya sesuai peraturan yang berlaku," sebutnya seraya mengatakan untuk mengetahui besaran denda yang dibayarkan ada di kantornya.
warga Tobasa, Ridho Siahaan berharap Dinas Perkim Tobasa mengungkap berapa denda yang dikenakan kepada piha rekanan. Ia menyebutkan, masa akhir kontrak adalah per tanggal 20/12/2017 dan terselesaikan akhir Januari 2018.
"Masalah ini harus tegas, Dinas Perkim jangan asal terima, " ucapnya seraya mengatakan hal ini perlu mengingat rekanan yang megerjakan pembangunan kantor KPU bukanlah dari Tobasa .