Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polri dan TNI bekerja sama terkait bantuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk memperkuat.
"Yang kontroversi apanya sih?" kata Moeldoko saat ditanya mengenai kerja sama TNI-Polri tersebut di Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Mantan Panglima TNI ini menilai kerja sama itu bersifat situasional. Jika terjadi hal yang mendesak, TNI perlu dilibatkan.
"Tergantung situasinya, kalau mendesak? Misal gempa bumi, ada hal-hal yang bersifat humanity-nya tinggi nggak perlu nunggu dulu dong. Tetapi kalau terkait pengamanan dan seterusnya itu kalau sifatnya mendesak. Semua sudah ada aturan, jadi nggak perlu ada yang ditakutkan," kata Moeldoko.
"Itu hanya penegasan bahwa kalau ada sesuatu TNI berikan bantuan. Sebenarnya juga sudah jalan," tambah dia.
Moeldoko pun menegaskan kerja sama yang dilakukan antara TNI dan Polri itu untuk memperkuat keamanan negara. Dan ini merupakan penegasan bahwa ada kerja sama antara TNI dan Polri.
"Sebenarnya sekali lagi, itu hanya memperkuat saja. Bersifat penegasan," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan MoU ini dibuat untuk menegaskan tugas tiap instansi ke depannya. Ia menegaskan Polri-lah yang akan bersentuhan dengan massa, sedangkan TNI tetap pada posisi membantu mengamankan objek vital.
"Di Rapim TNI-Polri kan kemarin kita sudah menandatangani MoU. Saya kira kami sudah dijelaskan bagaimana porsi-porsinya. Porsi polisi di mana, TNI di mana," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2) lalu.
Adapun ruang lingkup atau tugas perbantuan TNI kepada Polri itu adalah sebagai berikut:
a. menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja
b. menghadapi kerusuhan massa
c. menangani konflik sosial
d. mengamankan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan, dan
e. situasi yang memerlukan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk biaya operasional bantuan dari TNI akan ditanggung oleh Polri dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dtc)