Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Revisi UU No 17/2014 tentang MD3 bakal menambah satu lagi kursi pimpinan DPR sehingga menjadi genap. Anggota F-PPP DPR Arsul Sani mengusulkan pengambilan keputusan mengikuti cara di Mahkamah Konstitusi.
"Kayak di MK itu. Kalau hakimnya lagi delapan ya, kemudian terjadi keputusan empat-empat ya. Waktu kayak putusan sela itu, maka suara Ketua MK menentukan," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Namun ada kalanya berkurang satu ketika ada yang berhalangan hadir, sehingga jumlahnya jadi genap.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi dari F-PKB Lukman Edy sempat mengusulkan agar pimpinan DPR ditambah dua, sehingga jumlahnya ganjil. Namun Arsul mengatakan jumlahnya ditambah satu saja.
"PPP itu intinya begini, PPP sudah sepakat bahwa pimpinan DPR itu satu sajalah tambah. Karena kalau nambah dua, nanti iri-irian," ujar dia.
Sementara itu, pimpinan MPR, menurutnya, bisa ditambah dua orang. Alasannya, di MPR ada unsur DPD yang di luar fraksi partai.
"Nah, yang di MPR, kalaupun mau ditambah berapa, silakan. Tapi PPP minta agar itu dasarnya pemilihan kalau semua nggak dapat, ya. Dasarnya pemilihan, kenapa, itu lebih fairya, dan karena di MPR ada unsur DPD. Kan nggak bisa kita negasikan begitu saja kecuali DPD-nya rapat paripurna dan memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR," ujar Sekjen PPP ini. (dtc)