Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. Dari kurun waktu tahun 2016 – 2017, sebanyak 7 PNS dan 1 CPNS di jajaran Pemkab Tapanuli Utara (Taput), diberhentikan. Sementara, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jamel Panjaitan dan Sondang Pane pegawai yang saat itu bertugas di Dinas Cipta Karya, menunggu berkas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput melalui Kepala Bidang Diklat Pembinaan dan Organisasi Jesayas H Harianja menerangkan, tahun 2016, sebanyak 4 orang PNS diberhentikan dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri, yakni Jannes Simamora, Zulkanaen Simanjuntak, Putri Yenni Elisabet Purba, Rafles Manalu dan dr Putri Geby Purba status CPNS.
“Tahun 2017, 3 orang PNS kembali diberhentikan tidak dengan hormat. Para PNS dan CPNS yang diberhentikan berdasarkan amanah PP nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS,” jelas Jesayas Harianja ke medanbisnisdaily.com, Rabu (7/2/2018), di Tarutung.
Jesayas Harianja mengungkapkan, Jamel Panjaitan dan Sondang Pane, masih menunggu berkas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
“BKD Taput belum menerima putusan Pegadilan Negeri Tipikor Medan, tentunya, yang telah berkekuatan hukum tetap. BKD sudah menyurati pihak Pengadilan Tipikor Medan,”kata Jesaya Harianja.
Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, sebut Jesayas, kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, sambung Jesayas, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Mantan Kadis Pendidikan Taput Drs Jamel Panjaitan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan pidana penjara selama 14 bulan dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan atau menerima gratifikasi (suap) dalam jabatan yang diembannya.
Informasi yang dihimpun medanbisnisdaily.com menyebutkan, kini Jamel Panjaitan telah aktif kembali dan berkantor pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taput di Tarutung.