Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnsidaily.com - Medan. Dua kontraktor dalam Kasus suap proyek pembangunan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Batubara, terhadap Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain, divonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/2/2018).
Terdakwa kasus suap itu yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (dihadirkan secara terpisah), masing-masing divonis 2 tahun penjara. Selain itu, Maringan Situmorang dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan Syaiful Azhar di denda Rp 100 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
Putusan vonis hukuman kepada masing-masing terdakwa itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan suap terhadap Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim terhadap keduanya.
"Kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir dalam waktu 7 hari," ucap Ikhsan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ikhsan juga menjelaskan, bahwa Maringan Situmorang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain bersama Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Sujendi Tarsono alias Ahien, dan Kepala Dinas PUPR Helman Herdady ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda di Kabupaten Batubara dan Kota Medan.