Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. RUU MD3 menghidupkan pasal hak imunitas bagi anggota Dewan. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan imunitas merupakan hak setiap anggota legislatif.
"Menurut kami di sini ada MKD, setiap anggota DPR berhak mendapatkan perlindungan MKD itu sebagai anggota," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
MKD, kata Bamsoet, sudah sewajarnya mengetahui dan memberikan pertimbangan atas tuduhan atau laporan terhadap anggota Dewan. Ia menampik hal ini hanya upaya anggota DPR terhindar dari jeratan hukum.
"Mana ada akal-akalan, kan kami membahasnya dengan pemerintah," sebutnya.
"Bagaimana mungkin MKD itu tidak mengetahui dan memberikan pertimbangan untuk pimpinan DPR mengajukan atau pimpinan lembaga hukum mengakukan kepada presiden untuk memberikan izin tersebut. Sama seperti wartawanlah, kan nggak mungkin dibawa ke polisi, pasti ada Dewan Pers. Ada aturan yang melindungi kehormatan profesi," sambungnya.
Dia menegaskan revisi Pasal 245 dalam RUU No 17/2004 itu tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap anggota DPR. Menurutnya, MKD sekadar memberikan pertimbangan sebelum Presiden menerbitkan izin.
"Yang memberi izin kan Presiden. Memberi pertimbangan saja, bukan berarti menghambat. MKD bisa mempertimbangkan bahwa laporan ini sumir, ini untuk dikirim sesuai dengan bukti-bukti. Ditemukan oleh penegak hukum," urainya.
Sebelumnya disebutkan, selain soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, revisi UU MD3 menghidupkan kembali hak imunitas anggota Dewan. Hal ini tertuang dalam Pasal 245 yang mengatur pemeriksaan terkait proses hukum anggota Dewan yang harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada presiden.
"Mengenai yang terkait dengan masalah hak imunitas. Yang terkait dengan masalah kalau ada proses hukum yang menjerat anggota Dewan itu mekanismenya karena kita punya lembaga MKD itu prosedurnya memang harus ada rekomendasi dari MKD. Dari internal dulu. Kita kan harus lebih banyak lakukan pencegahan," terang Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo saat dihubungi.
Perlu diketahui, Pasal 245 dalam UU No 17/2004 tentang MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 2015. Sebelum dibatalkan, pasal itu menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Pertimbangannya, antara lain, karena potensi konflik kepentingan, MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, serta mekanisme check and balances antara legislatif dan eksekutif. Namun kini pasal itu kembali dihidupkan. (dtc)