Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Otoritas Hong Kong mengadili 2 pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) karena kasus penyalahgunaan visa. Keduanya terancam dikenai denda sebesar Rp 78 juta atau pidana penjara selama 2 tahun.
"Undang-undangnya bilang pidana maksimal adalah 2 tahun dan atau denda 50 ribu Hong Kong dolar atau kurang lebih Rp 78 juta," kata Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Untungnya, lanjut Tri, tidak ada warga negara Indonesia yang dikenai hukuman maksimal penjara dari pemerintah Hong Kong. Namun dirinya tidak ingin mendahului keputusan hakim.
"Tapi keputusan hakim terutama untuk WNI yang didakwa pasal ini sangat beragam. Ada yang hanya kena denda, ada yang dua minggu, ada 4 minggu, 5 minggu," terangnya.
Menurutnya, Hong Kong sudah menolak orang masuk atau melakukan proses terhadap pelanggaran Undang-undang Imigrasi kurang lebih 60 ribu kasus dalam setahun. Khusus di kawasan Asia Pasifik, terjadi 13.800 kasus pelanggaran keimigrasian di Hong Kong.
"Dengan pelbagai alasan, tujuan tidak jelas, dokumen palsu, atau tidak ada tiket kembali, atau kemudian diragukan. Contoh ngaku sebagai turis tapi uang cuma 300 dolar, kan nggak mungkin," sebutnya.
Perlu diketahui, Cak Yudho dan Cak Percil kini berada di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong. Keduanya ditangkap pada Minggu (4/2). Keduanya mulai disidang pada Selasa (6/2) lalu.
Cak Percil dan Cak Yudho ada di Hong Kong untuk mengisi acara yang digelar oleh komunitas buruh migran asal Indonesia. Sementara itu, pihak panitia sudah diinterogasi oleh petugas setempat dan hanya dikenai wajib lapor.
UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.
Jika datang ke sebuah acara dan menerima bayaran, maka orang yang bersangkutan tak cukup hanya berbekal visa turis. Orang tersebut harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong.
Untuk mendapatkan visa hiburan, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.
Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong. (dtc)