Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polemik kenaikan harga beras yang sering kali datang seharusnya bisa diatasi. Karena, ketidakkompakan pemerintah khususnya dari sisi data membuat pengambilan keputusan terlambat.
Seperti saat ini, harga beras naik di masa paceklik yang biasanya hadir beberapa bulan sebelumnya panen raya. Di Pasar Induk Cipinang misalnya, harga beras
sudah naik sejak Januari 2018.
Untuk beras kualitas medium naik dari Rp 9.500 per kg menjadi Rp 11.500 per kg. Sementara untuk beras pandan wangi naik dari Rp 13.000 per kg menjadi Rp
16.00 per kg.
Pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah dengan membuka keran impor beras sebanyak 281.000 ton dari Vietnam. Namun keputusan itu dianggap
terlambat lantaran sempat menimbulkan polemik.
"Sebenarnya ini terlambat. Harusnya keputusan diambil pada saat mulai dirasa stok kurang. Kemudian harga sedang naik. Kalau bicara itu mestinya bisa diambil
keputusan tahun lalu, selambat-lambatnya Oktober sudah diambil keputusan," kata Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia
(Perpadi) Sutarto Alimoeso saat dihubungi detikFinance, Minggu (11/2/2018).
Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukitas sudah mengumumkan pemerintah akan buka impor beras pada 11 Januari 2018. Bahkan pengumuman itu
juga menimbulkan polemik.
Berbagai pihak mempertanyakan keputusan Enggar memilih PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan impor dari Vietnam. Akhirnya
pemerintah kembali menunjuk Perum Bulog.
Jumlah beras yang akan diimpor juga menjadi polemik. Dari sebelumnya diumumkan 500.000 ton akhirnya diputuskan menjadi 281.000 ton.
Menurut Sutarto, belum adanya kesepakatan antara pihak terkait yang berwenang sepeti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog
mengenai data. Bahkan keputusan impor itu juga sempat dipertanyakan oleh Kementan lantaran stok beras dianggap aman.
"Data itu kan harus disepakati apa yang dipakai. Harusnya disepakati siapa yang berwenang keluarkan angka. Angka ini kan perkiraan. Dari angka itu ada
indikator untuk pengambilan keputusan. Jadi indikator harus disepakati dulu. Kalau sudah disepakati tentu tidak akan ada perdebatan panjang," imbuhnya.dtc