Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, memangkas 22 dari 51 peraturan di sektor ESDM, sehingga totalnya menjadi 29 aturan. Jonan memaparkan, aturan di sektor migas dipangkas dari 10 menjadi 7, ketenagalistrikan dari 2 menjadi 1, minerba dari 6 menjadi 1, EBTKE dari 6 menjadi 2, SKK dari 27 menjadi 18.
"Dari 51 aturan banyak yang dibuang. Minggu lalu kan 32 aturan. Minggu ini 22 yang dicabut. Mudah-mudahan ini bisa dorong investasi. Rencana investasi tahun ini US$ 50 miliar. Ini besar sekali. hampir 2 kali lipat dari 2017," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (12/2).
Sepuluh aturan di bidang migas yang disederhanakan, antara lain:
1. Peraturan MESDM No. 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
2. Peraturan MESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG
3. Peraturan MESDM No. 037/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Impor dan Penyelesaian Barang untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu
4. Peraturan MESDM No. 06/2016 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi
5. Peraturan MESDM No. 38/2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
6. Peraturan MESDM No. 35/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja
7. Peraturan MESDM No. 36/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara Minyak dan Gas Bumi
8. Peraturan MESDM No. 05/ 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
9. Peraturan MESDM No. 01/2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi
10. Peraturan MESDM No. 27/2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Dua aturan di bidang ketenagalistrikan yang disederhanakan, antara lain:
1. Peraturan MESDM No. 0045/2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan
2. Peraturan MESDM No. 046/2006 tentang Perubahan atas Peraturan MESDM No. 0045/2005 tentang Instalasi
Ketenagalistrikan
Enam aturan di bidang minerba yang disederhanakan, antara lain:
1. Permen ESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
2. Permen ESDM 25/2016 tentang Perubahan atas Peraturan MESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan
Batubara
3. Permen ESDM 28/2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara
4. Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
5. Permen ESDM 15/2017 tentang Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B
6. Kepmen ESDM 1453/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum
Enam aturan di bidang EBTKE yang disederhanakan, antara lain:
1. Peraturan MESDM No. 18/2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast
2. Peraturan MESDM No. 57/2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara
3. Peraturan MESDM No. 44/2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen
Eksplorasi Panas Bumi
4. Peraturan MESDM No. 21/2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi
5. Peraturan MESDM No. 36/2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
6. Peraturan MESDM No. 37/2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
"Yang dibuang pasalnya, dianggap tidak relevan dengan perkembangan jaman. Yang dicabut, supaya investasi meningkat, bukan karena menghambat," lanjut Jonan.
"Ini arahan presiden. Penting sekali untuk mendorong investasi supaya mudah," tambahnya.(dtf)