Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota menyerahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukpakam.
Penyerahan klaim tersebut diberikan langsung oleh Manajer Kasus Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Faisal Yusuf dan diterima oleh Riyanto didampingi istri dengan jumlah santunan sebesar Rp 25 juta.
Menurut Faisal, jika tanpa halangan, peserta wajib mengajukan proses klaim JHT dengan cara datang langsung ke kantor.
"Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu, maka peserta dapat melaporkan ke kami dan langsung jemput bola untuk memverifikasi serta menyerahkan klaim tersebut secara langsung kepada peserta," katanya, di Medan, Selasa (13/2/2018).
Faisal mengungkapkan, proses klaim jemput bola tersebut merupakan bentuk pelayanan "pick me up service" untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Bambang Utama menjelaskan, santunan JHT tersebut diberikan sesuai dengan hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada seluruh peserta, salah satunya melakukan penyerahan secara langsung kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa secara langsung datang mengklaim haknya. "Kami berharap santunan yang diberikan bermanfaat bagi peserta dan keluarga," pungkasnya.