Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menangkap 2 residivis kasus pencurian sepeda motor bernama Arsadi (21) dan Yosa (28) di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi kedua pelaku yang sedang mencuri motor dipergoki warga.
"Dia dipergoki oleh tetangga korban dan teriak 'maling, maling'. Kemudian petugas Polsek Tanjung Duren yang ada di dekat situ mendengar teriakan dari saksi Sugianto (45), sehingga petugas langsung mengamankan tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia di kantornya, Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018).
"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditangkap sebelumnya kasus yang sama," sambung Rensa.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Jelambar Selatan Raya Gang T RT 02/03, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakbar pada Selasa (6/2) pukul 23.45 WIB. Ketika itu kedua pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol B 4896 BGD milik Muhyidin (55) menggunakan kunci letter Y.
Setelah ditelusuri, kedua pelaku sudah mencuri sebanyak 17 unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut didapatkan pelaku dari hasil mencuri di kawasan Tanjung Duren Jakbar dan Penjaringan Jakut.
"Kemudian setelah diinterogasi dan melakukan pengembangan berhasil diamankan 17 unit motor. 16 motor masih utuh dan satu sudah dipereteli," ujar Rensa.
Dia mengatakan kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2017. Pelaku menampung barang curiannya di daerah Muara Angke, Jakut. Sepeda motor tersebut dipasarkan lewat media sosial.
"Untuk harga motor bervariasi sekitar Rp 1,5 juta, Rp 2 juta, Rp 2,5 juta dia jual dengan menggunakan media sosial. Ada perkumpulan grup di Facebook," ucapnya.
"Uangnya dipakai korban untuk foya-foya," tambahnya.
Kini 17 unit sepeda motor tersebut diamankan di Polsek Tanjung Duren. Selain itu ada barang bukti lain seperti satu tas sandang kecil warna hijau merek Clasa dan satu kunci letter Y beserta mata obeng getok.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dtc)