Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuota taksi online untuk daerah bisa evaluasi jika permintaan masyarakat terus tinggi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, melalui Permenhub 108/2017, kuota taksi online untuk setiap daerah dibatasi maksimal 3.500 unit.
"Jika memang permintaan di sini tinggi, kami akan berkoordinasi dengan gubernur, Menhub dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk ditambah," katanya, di Medan, Rabu (14/2/2018).
Untuk itu, katanya, pihak penyedia jasa taksi online untuk memenuhi kuota yang ada lebih dahulu.
Berdasarkan data pada pihaknya, hinga kini baru sekitar 800-an taksi online yang telah mendapat izin. Masih banyak kuota yang belum terisi.
"Makanya, jangan dulu minta kuota banyak-banyak. Fokus dulu mengurus izin dan memenuhi kuota yang ada," katanya.
Pihaknya tetap akan menjalankan aturan dalam Permenhub tersebut dan masyarakat, terutama driver taksi online bisa mengikuti aturan yang ada. Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah kewajiban uji KIR.
Sejak awal bulan, Dishub dan kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan ke masyarakat mengenai beleid itu. Sementara, pada paruh kedua bulan ini, Dishub akan melakukan penindakan terhadap taksi online yang belum mengikuti aturan.
Hari ini, massa dari Asosiasi Transportasi Online Sumatra Utara (ATOS) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut. Mereka memprotes pemberlakuan Permenhub 108/2017, yang masih menjalani diuji materi di MA.