Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pansus Hak Angket KPK di DPR mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas eksternal bagi lembaga antikorupsi itu. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut pembentukan Dewan Pengawas itu mesti diterapkan melalui revisi UU KPK.
"Kalau (Dewan Pengawas) dibentuk lewat UU, maka melalui revisi UU KPK," kata WakiL Ketua DPR RI Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Menurut Fahri, Dewan Pengawas KPK yang dibentuk melalui undang-undang akan lebih kuat legitimasinya. Dia lalu membandingkannya dengan penegak hukum lainnya yang mempunyai pengawas.
"Kalau kepolisian ada dibentuk Kompolnas dibentuk UU. Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan dibentuk oleh UU. Sementara KPK tidak ada pengawasnya, padahal KPK punya power lebih kuat daripada polisi, dari jaksa," kata Fahri.
"Selayaknya ada pengawasan karena UU belum mengatur. Sadarlah di KPK kalau dia nggak diawasi bisa bermasalah," imbuh dia.
Soal mekanisme pembentukan Dewan Pengawas beserta anggotanya, Fahri tak memberi masukan konkret. Bagi Fahri, yang terpenting adalah KPK mesti diawasi.
"Saya terus terang yang berpandangan sebaiknya pengawas dibentuk pakai UU," tegasnya. (dtc)