Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah memiliki dua orang anak, Sri Suwarni alias Warni (29) warga Jalan Bukit Bundar, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, yang sejak empat tahun lalu hidup menjanda kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi akibat tertangkap memiliki 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga ketika dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018), di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, mengungkapkan bahwa pelaku Warni yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Simpang Beo Kota Tebingtinggi saat ini ditahan akibat terbukti memiliki dan menyimpan 1 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap berawal dari adanya kecurigaan personil Satres Narkoba saat melaksanakan patroli di Simpang Beo, dimana saat didekati petugas, pelaku terlihat ketakutan dan membuang sebuah bungkusan kecil yang ternyata narkoba,” ungkap AKP MT Sagala.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil diduga sabu, 1 buah mancis dan 1 buah handphone selanjutnya diamankan petugas ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari bandar bernama Noval, warga Simpang Beo dengan harga Rp 80 ribu.
“Aku sudah dua tahun menjadi pengguna narkotika jenis sabu, namun baru satu kali beli dari Noval, biasanya aku nitip sama orang lain kalau mau beli sabu," ujar Warni yang sehari-hari bekerja membantu dibengkel las milik ayahnya untuk menghidupi diri dan kedua anaknya.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala mengatakan, akibat perbuatannya pelaku harus ditahan dan akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan apabila pemeriksaan sudah cukup, berkasnya akan segera dikirimkan ke JPU,” tegas AKP MT Sagala.