Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sikap manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 yang tidak memecat mantan Kabag Keuangan, Sulistiawan, yang diduga telah menggelapkan keuangan perusahaan alias korupsi dipertanyakan. Padahal karyawan rendahan jika ketahuan berbuat pidana pasti diberhentikan.
Oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) yang melakukan audit tahun lalu diketahui bahwa Sulistiawan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sebesar Rp 3,8 miliar lebih. Akibatnya, dia dimutasi atau turun menjadi staf keuangan biasa.
Ketua Harian Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) PTPN 3, Sofyan Hasibuan menjelaskan kepada wartawan, Rabu (14/2/2018). Dugaan penggelapan oleh Sulistiawan diketahui saat hendak dilakukan serah terima jabatan ke pejabat perusahaan lainnya.
"Dalam pembicaraan di LKS Bipartit antara SP BUN dengan manajemen terungkap kalau Sulistiawan dimutasi karena melakukan pelanggaran. Herannya kok dia tidak diberhentikan dari status sebagai pekerja," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, SP BUN mendesak agar manajemen tidak mempraktikkan standard ganda, di mana jika pekerja rendahan melakukan kesalahan dipecat, sedangkan level atas malah dipertahankan.
SP BUN mendesak agar Sulistiawan segera diberhentikan atau di-PHK. Selanjutnya dugaan penyelewengan yang dilakukannya diadukan ke kepolisian.
Kepala Biro Sekretariat PTPN 3 Junaidi yang dihubungi melalui pesan singkat menyebutkan segera akan menyampaikan penjelasan perihal dugaan penyelewengan keuangan oleh Sulistiawan kepada medanbisnisdaily.com.
"nt saya kabari ya Pak," demikian jawaban Junaidi.