Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK rupanya sudah memantau pergerakan Bupati Lampung Tengah Mustafa sejak awal Februari. KPK mengawasi dugaan penyimpangan terkait pinjaman daerah APBD 2018 Lampung Tengah.
"Tim sudah menerima informasi sebenarnya, kemudian mengamati intens sejak awal Februari karena kita sudah dapat informasi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Suap yang dilakukan Mustafa terkait nota kesepahaman (MoU) dengan PT SMI yang isinya soal pinjaman daerah Rp 300 miliar. Diduga, ada permintaan dana Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut dari DPRD Lampung Tengah, yang diwakilkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
"Memang pinjaman Rp 300 miliar itu masuk pembahasan APBD, waktu itu November 2017. Februari 2018, tim intens melakukan pengamatan dan mengamankan pihak tertentu dua hari kemarin," kata Febri.
Febri menyebut tim KPK langsung mencari tahu siapa-siapa saja yang memberi suap. Saat itu, KPK mengamankan 17 orang untuk dimintai informasi. Dari situ muncul nama Mustafa.
"Kami cari pihak terkait pemberian suap, kami amankan 17 orang saat itu. Dari perkembangan informasi, kita cermati bupati punya peran di sana. Kemarin kita amankan bupati dan ajudannya. Dari awal kita temukan dugaan peran bupati," sebut Febri.
Pinjaman daerah itu rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang. Sedangkan Mustafa dan Taufik disebut sebagai pemberi suap.
Mustafa sudah ditahan KPK di rutan KPK. Mustafa disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)