Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi tersangka KPK dalam kasus suap pinjaman daerah Rp 300 miliar dari PT SMI. KPK akan mempelajari dugaan penyimpangan duit pinjaman untuk kepentingan Mustafa yang maju di Pilgub Lampung.
"Apakah ada atau tidak ada kepentingan (kampanye) di balik pinjaman Rp 300 milar tersebut, sampai saat ini kami belum mengidentifikasi sejauh itu. Tentu penyidik harus fokus terlebih dulu rangkaian peristiwa pemberian suapnya, setelah ini sudah bisa kita pastikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (16/2/2018).
"Kalau menemukan informasi baru tentu kita cermati lebih lanjut. Tapi sekarang kita fokus pada proses penyidikan yang baru kita lakukan ini," imbuh dia.
KPK membandingkan kasus OTT Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marlianus Sae, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan Mustafa. Menurut dia, butuh waktu bagi KPK untuk menyelidiki kasus terkait keempat kepala daerah tersebut terkait pendanaan kampanye.
"Memang kita masih mengidentifikasi seperti Jombang, NTT dan Subang dan sebagian sudah ada penggunaan untuk biaya kampanye; apakah iklan, baliho; atau sarana kampanye yang lain," kata Febri.
Dia mengatakan KPK sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar tidak korupsi. Terlebih, beberapa dari mereka saat ini sedang mengikuti pilkada serentak.
"Ini yang kita ingatkan jauh-jauh hari sebenarnya. Kepada calon kepala daerah yang masih menjadi kepala daerah atau penyelenggara negara lain, sangat riskan karena mereka terikat dengan pasal suap dan gratifikasi karena objek posisi hukumnya seperti itu," tegas dia. (dtc)