Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menganggap wacana pajak bagi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) di rumah karaoke akan melegalkan pekerjaan tersebut.
Sekretaris MUI Kota Malang Baroni mengatakan, pemberlakuan pajak kepada LC, bisa dikatakan melegalkan keberadaan mereka. Meski begitu kata Baroni, tidak bisa langsung menjustice bahwa pekerjaan pemandu lagu itu buruk.
"Jika berlandaskan norma, tentu bisa secara langsung melegalkan pekerjaan yang banyak dianggap mohon maaf (miring) oleh masyarakat. Tetapi jika benar akan diberlakukan tentunya harus berlandaskan aturan yang jelas, dan yang terpenting berkeadilan," tegas Baroni saat dihubungi detikcom, Rabu (21/2/2018).
Berkeadilan yang dimaksud Baroni, adalah keberadaan pemandu lagu itu sendiri. Status mereka sebagai pekerja di sebuah karaoke, pajak semestinya dibebankan kepada pengelola usaha tersebut.
"Statusnya pekerja (karyawan) di sebuah karaoke, masak harus dipunggut pajak dari gaji yang diterima, jika memang begitu kondisinya. Akan lebih tepatnya beban pajak diberikan kepada pengelola usaha karaoke, tempat para pemandu bekerja," beber Baroni.
Dia justru lebih berharap, Pemerintah Kota Malang lebih tegas dan jelas dalam mengatur usaha karaoke. Jangan sampai keberadaannya disalahgunakan hingga muncul pandangan miring di masyarakat.
"Kami justru lebih menginginkan ada pengaturan jelas, soal usaha karaoke. Biar tidak disalahgunakan, bila ijinnya karaoke keluarga, ya dikelola sebagai mana mestinya," tandasnya.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim menyatakan, wacana itu muncul dalam Public Hearing digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Dia pun menegaskan, bahwa belum ada keputusan soal wacana tersebut.
Disisi lain, bila benar akan diberlakukan pajak kepada pemandu lagu, maka Pemkot Malang lebih dahulu menyiapkan konsep serta teknis perpajakannya.
"Mereka (pemandu lagu) harus dikumpulkan terlebih dahulu, meskipun ini hanya sebuah wacana. Kalau kami (DPRD) monggo (mempersilahkan) saja, bila ini menyangkut PAD, tetapi teknis dan nanti penerapannya harus jelas," terang Hakim terpisah.
Diakui, selama ini belum diketahui pasti, apakah keberadaan pemandu lagu itu terorganisir, ataukah mereka merupakan pekerja freelance yang tak menetap.
"Semua pasti sudah tahu, berapa mereka mendapatkan imbalan dari jasa itu. Tapi ada berapa mereka yang bekerja, ini harus didata dulu, jika memang akan memberlakukan pajak kepada mereka," tandas Hakim.
Rumah karaoke memang banyak berdiri di Kota Malang. Beberapa waktu lalu, salah satu rumah karaoke berkelas di Jalan Candi Trowulan, digerebek polisi, karena menjajakan tarian striptis.
Seperti diberitakan, Kota Malang berencana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu wacana yang bergulir adalah pemberlakuan pajak kepada pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
Namun, karena masih sebatas wacana, bisa saja pemberlakuan pajak demi meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) ini batal. (dtc)