Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Guna meningkatkan serta menjaring investasi di daerah, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus meningkatkan pelayanan secara professional dengan mempermudah proses pengurusan serta penerbitan segala macam jenis perizinan dengan segera dan tepat waktu.
Kepala Dinas PM-PTSP Tebingtinggi Suriadi S.Pd M.Pd kepada wartawan, Jumat (23/2/2018) di kantornya di Jalan Gunung Leuser Tebingtinggi menyampaikan, mulai tahun 2017 lalu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor : 46 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan, pihak DPM-PTSP diberikan kewenangan untuk menerbitkan 112 jenis izin dan non perizinan.
Adapun jenis-jenis izin yang diterbitkan oleh pihak DPM-PTSP antara lain, izin di bidang kesehatan terdiir dari 34 jenis izin dan 10 jenis non perizinan, bidang pendidikan 8 jenis izin, perhubungan 3 jenis izin dan 1 non perizinan, bidang perdagangan 2 jenis izin dan 3 jenis non perizinan, bidang tenaga kerja 7 jenis izin dan 1 non perizinan, bidang lingkungan hidup 3 jenis izin.
Selanjutnya bidang perindustrian 6 jenis izin dan 4 non perizinan, pertanian 9 jenis izin dan 2 non perizinan, pekerjaan umum dan penataan ruang 5 jenis izin, penanaman modal 1 jenis izin dan 1 non perizinan, bidang pariwisata 1 jenis non perizinan, bidang perumahan dan kawasan permukiman 9 jenis izin, lalu bidang pertanahan 2 jenis izin.
“Jadi sejak adanya pelimpahan kewenangan penerbitan 112 jenis perizinan tersebut, tim teknis pelayanan perizinan dan non perizinan yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Walikota No.503/1983 tahun 2017, bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga lebih transparan, cepat dan efisien,” jelas Suriadi.
Untuk jadwal hari Senin dan Rabu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk tim teknis bidang Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Bidang Pariwisata. Hari Selasa dan Kamis merupakan jadwal untuk tim teknis bidang Perhubungan, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Perindustrian, bidang Pertanian, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wib untuk tim teknis Bidang Penanaman Modal dan Pertanahan.
“Kami harapkan kepada para pengusaha ataupun yang mempunyai kegiatan usaha agar segera mengurus atau mendaftarkan usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tebingtinggi, silahkan datang langsung dan bisa juga melalui online www.eprizinan.tebingtinggikota.go.id atau melalui email [email protected] dan kami siap membantu anda,” ujar Suriadi.