Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eko Cahyo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang ketiga lanjutan sengketa Pilgubsu 2018 gugatan yang diajukan pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian terhadap KPU Sumut, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Afdam Malik, Medan, Minggu (25/2/2018). Saksi ahli dari pemohon ini menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah menggeser makna dalam UU 10/2016 pada pasal 45 sebagai azas pelaksanaan pemilu.
"UU 10/2016 ayat (2) poin D dikatakan fotokopi ijazah pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTA, namun dalam PKPU No 3/2017 pada pasal 42 poin P disebut syarat pendaftaran fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir instansi yang berwenang," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan berubahnya redaksi dalam PKPU itu kemudian yang disebut ahli PKPU telah menghilangkan makna dari apa yang ada dalam UU 10/2016.
Dia menambahkan, jika ada peraturan pelaksana yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka yang harus diikuti adalah aturan yang lebih tinggi.
"Harus mengikuti aturan yang lebih tinggi, ketika kata serendahnya dihilangkan, maka PKPU sudah meluaskan makna dari undang-undang yang di atasnya," terang Bambang.
Saat ini terpantau pada persidangan saksi ahli sedang melakukan tanya jawab dengan majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Sumut Herdi Munthe untuk mendalami dasar hukum prosedur penyelenggaraan pemilu sesuai PKPU dan UU 10/2016.