Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Dua orang dari 9 kawanan pelaku pencurian di kantor Camat Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai beserta seorang penadah barang hasil kejahatan berhasil diringkus petugas kepolisisna Polres Tebingtinggi dari masing-masing kediaman para pelaku.
Kasat Reskrim AKP T.P Butar Butar melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala di Mapolres Tebingtinggi, Senin (26/2/2018), menjelaskan tentang pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di kantor Camat Tebing Syahbandar di Jalan Tebingtinggi - Asahan, Desa Paya Pasir, Sergai pada hari Selasa 19 Desember 2017.
Kedua pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah Pison Butar Butar (37) warga Jalan Gaharu II B Cipta Baru, Kelurahan Harjosari, Kota Medan dan Riduan Pasaribu (46) warga Jalan Turi, Medan Teladan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan seorang penadah barang hasil curian, Dewi Susanti (29), penjaga warnet , warga Jalan Jermal XV, Gang Panglima, Kec Medan Amplas, Kota Medan.
Dihadapan penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa mereka melakukan pencurian bersama 7 temannya yang lain yakni S, Sihombing, Manurung, Manalu, Hasibuan, Sitanggang, Sibarani dan ke 7 pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian, terang Sagala.
Menurut Sagala, para pelaku masuk ke dalam kantor Camat dengan cara merusak jeruji dan pintu besi bagian belakang kantor dengan memakai linggis dan obeng yang telah dibawa para pelaku. Pada saat itu, jelas Sagala, para pelaku sebelumnya melumpuhkan penjaga kantor dengan cara mengikat kaki dan tangan serta mulut dengan memakai lakban.
Keesokan harinya, para pegawai kantor Camat Tebing Syahbandar yang mengetahui kejadian itu segera memeriksa seluruh ruangan, selain menemukan ruangan kantor dalam keadaan berserakan, penjaga kantor juga ditemui dalam keadaan terikat. Setelah diperiksa seluruh ruangan kantor, akhirnya diketahui beberapa komputer, printer dan 1 unit sepeda motor hilang. Selanjutnya pihak Kantor Kecamatan Tebing Syahbandar membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa Dewi Susanti ada membeli alat-alat komputer dengan harga murah dari seorang laki-laki. Menerima informasi tersebut, kemudian Polisi segera mendatangi kediaman pelaku. Saat ditanyai Polisi, Dewi mengakui ada membeli barang barang dari salah satu pelaku seharga Rp 3 juta. Selanjutnya, Dewi dibawa polisi ke rumah kedua pelaku yang menjual barang-barang tersebut kepadanya.
Dihadapan penyidik Pison Butar Butar mengaku ada melakukan pencurian di kantor Camat Tebing Syahbandar bersama 8 orang teman yang seluruhnya berasal dari Medan. Dia juga mengakui bahwa barang-barang tersebut telah dijual kepada Dewi Susanti seharga Rp 3 juta. Sementara sepeda motor dibawa oleh pelaku lainnya berinisial S.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi beserta satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1527 ZT yang dipakai para pelaku saat melakukan pencurian. Sementara ke 7 pelaku lain, masih dalam pencarian. Sagala mengatakan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 3e, 4e dan 52 dari KUHP.