Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tangerang Selatan. Polisi menangkap Rizqy Hadianto (28) dan dua anak di bawah umur, yakni AL dan IM. Mereka menganiaya dan menabrak remaja berusia 16 tahun menggunakan mobil berpelat nomor polisi palsu di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang menggunakan nomor polisi 132-00 palsu mengejar korban karena diserempet dengan sepeda motor.
"Pelaku terganggu karena serempetan lalu dikejar sampai melawan arah," kata Alexander saat dimintai konfirmasi, Senin (26/2).
Dalam peristiwa itu pelaku menabrak korban hingga korban terjatuh. Korban lalu dipukul dan ditodong senjata.
"Pelaku keluar dari mobil tersebut langsung memukul korban sebanyak 1 kali ke arah mata korban kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan benda yang tampak sebagai senjata api," lanjutnya.
Alexander menyebut senjata yang ditodongkan ke korban merupakan airsoft gun. Sedangkan pelat nomor plat nomor palsu dipesan di pinggir jalan.
"Yang tampak sebagai senjata api setelah ditelusuri ternyata adalah senjata jenis airsoft gun. Pelat nomor dibuat di pinggir jalan di daerah Pamulang," ungkap Alexander.
Para pelaku dapat ditangkap tak lama setelah kejadian. Mereka diamankan warga setelah terlibat pertikaian dengan korban.
Polisi juga menyita barang bukti seperti satu airsoft gun dan pelat nomor polisi yang dipalsukan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dtc)