Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Bos Pasar Turi Henry J Gunawan dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Claket, Malang atas laporan notaris Caroline C Kalempung. Atas tuntutan ini kuasa hukum Henry akan mengajukan pleidoi.
"Menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan hukuman pidana 4 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dalam tuntutan yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/2/2018).
Dalam tuntutannya, Ali mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pasal 378 yang dengan tipu muslihatnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
Menurut Ali, hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan itu adalah sikapnya yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Pleidoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum terdakwa Sidik Lauconsina.
Seusai sidang, Sidik mengatakan bahwa jaksa terlalu memaksakan tuntutannya. Fakta-fakta persidangan menurut Sidik tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut. Terlebih lagi dakwaan yang dituduhkan merupakan dakwaan alternatif dan bukan dakwaan subsider yang harus dibuktikan satu persatu.
"Tuntutan jaksa terlalu dipaksakan. Kita lihat saja nanti pembelaan kami," kata Sidik. (dtc)