Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sukabumi. ME (35) kabur menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Pria tersebut berstatus terdakwa kepemilikan narkotik jenis sabu seberat 18 gram. Pada sidang sebelumnya, ME sempat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibadak selama 13 tahun bui.
Ujang Saepudin, penasehat hukum terdakwa, menyesalkan tindakan yang dilakukan kliennya padahal sidang hari ini adalah kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Agendanya padahal hari ini adalah pembelaan atau pledoi terdakwa yang akan disampaikan oleh kami selaku penasehat hukum, ada permasalahan seperti ini tentunya menghambat proses persidangan," tutur Ujang kepada detikcom di PN Cibadak, Selasa (27/2/2018).
Dia menduga ME merasa tertekan dengan tuntutan selama 13 tahun bui yang disampaikan JPU sehingga memilih kabur.
"Fakta persidangan mengungkap jika terdakwa memang memiliki sabu cukup banyak, kurang lebih 18 gram. Jadi mungkin kami duga dia merasa tertekan dengan tuntutan sebanyak itu sehingga memilih untuk melarikan diri," tutur Ujang.
Humas PN Cibadak Rio Barten menyebut agenda persidangan perkara tersebut akan tetap berjalan seperti biasa. "Tahapan pada minggu yang lalu tuntutan, harusnya hari ini pembacaan nota pembelaan. Karena terdakwa tidak ada, pengadilan tetap akan menjalankan persidangan," kata Rio.
ME (35), terdakwa kasus narkotik, melarikan diri setelah turun dari kendaraan tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian bermula saat kendaraan pengantar tahanan tiba di area parkir belakang PN Cibadak, Selasa (27/2/2018), sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat petugas akan menurunkan terdakwa yang hendak menjalani sidang, ME tiba-tiba melepas borgol dan melarikan diri ke arah tembok dan melompati pagar. (dtc)