Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum menjawab gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait peserta Pemilu 2019. PBB disebut tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk perbaikan verifikasi di Manokwari Selatan, Papua Barat.
"Pemohon tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk verifikasi keanggotaan di Dewan Pimpinan Cabang PBB Manokwari Selatan. Bahwa lewat batas waktu yang telah ditetapkan, PBB tidak dapat memperbaiki (keanggotaan), maka PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang pembacaan jawaban KPU di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Ali mengatakan KPUD Manokwari Selatan sudah menghubungi liaison officer (LO) PBB untuk pemberitahuan jadwal verifikasi. Ia juga mengatakan KPUD Manokwari Selatan sudah mendatangi kantor DPC PBB, namun tidak ada orang yang bisa ditemui.
"Melalui HP telah memberitahukan (LO) jadwal verifikasi, namun HP (LO) tidak bisa dihubungi. Pada verifikasi tahap kesatu, KPU telah mendatangi kantor partai politik untuk diverifikasi, akan tetapi tidak ada satu pun orang yang bisa ditemui di DPC Partai Bulan Bintang pada 30 Januari tersebut," kata Ali.
KPUD telah menghubungi kembali LO PBB, namun tidak mendapat balasan. Sampai batas waktu, tidak ada perbaikan verifikasi.
"KPUD menelepon kembali LO Partai Bulan Bintang, namun tidak dapat dihubungi, sehingga mengirimkan pesan yang isinya meminta kepada pengurus untuk menyediakan orang untuk diverifikasi. SMS tersebut terkirim, namun tidak ditanggapi. Sampai pada tanggal perbaikan, tidak ada perbaikan yang disampaikan," ujat Ali.
Ali juga membantah bila dikatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak dapat diakses pada hari perbaikan. Hal ini, menurutnya, terbukti dengan dibukanya Sipol di depan LO PBB pada saat perbaikan.
"Pada masa perbaikan, hanya LO yang datang ke KPU dan melihat Sipol, dan di situ tidak benar Sipol tidak bisa diakses karena Sipol itu bisa diakses," tutur Ali.
KPU juga menganggap PBB telah melakukan perbaikan permohonan dalam sidang ajudikasi. Menurut Ali, hal ini dapat mengubah argumentasi pemohon dalam pokok permasalahan (posita).
"Dalam sidang ajudikasi pada 26 Februari 2018, pemohon menyampaikan perbaikan permohonan yang baru diterima oleh termohon setelah persidangan dimulai. Perbaikan permohonan tersebut, walaupun tidak mengubah petitum pemohon, akan tetapi mengubah dasar argumentasi pemohon di dalam positanya," kata Ali.
Dalam sidang ini, KPU meminta Bawaslu menolak gugatan pemohon serta menerima jawaban yang telah disampaikan KPU."Mohon majelis berkenan memberikan putusan menerima keberatan termohon sepenuhnya, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tutur Ali. (dtc)