Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar meninggal dunia di usia 66 tahun, Rabu (28/2/2018), pukul 00.00 wib di RS Hasan Sadikin Bandung karena penyakit jantung dan komplikasi yang sudah lama dideritanya.
Zulkifli Effendi Siregar juga mantan Ketua DPD Partai Hanura Sumut ini merupakan salah satu anggota DPRD Sumut terpidana kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2017 dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kabar meninggalnya Zulkifli dibenarkan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sumut yang juga anggota DPRD Sumut, Darwin Lubis.
"Tadi malam saya hubungi istri beliau dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 00.00 WIB di RS Hasan Sadikin Bandung karena penyakit jantung. Untuk sakitnya ini memang sudah lama dideritanya bahkan sudah memakai ring untuk jantungnya," kata Darwin.
Sebelum meninggal, lanjut Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Sumut ini, almarhum juga sudah beberapa kali keluar masuk ke rumah sakit untuk perawatan. "Kondisinya semakin lemah sejak masuk penjara dan sudah beberapa kali masuk rumah sakit," katanya.
Dilanjutkan Darwin, informasi dari keluarga, jenazah saat ini sudah dimandikan. "Kata istri almarhum akan segera dimakamkan dan saat ini jenazah sudah dimandikan di kamar jenazah rumah sakit, tinggal menunggu proses selanjutnya. Tempat pemakaman di Jakarta karena seluruh keluarganya tinggal di sana. Secara pribadi saya turut belasungkawa dan berdoa agar segala amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-NYA. Secepatnya saya akan ke Jakarta untuk melayat," tuturnya.