Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap seluruh berkas yang didapat dari penggeledahan kapal Yacht Rp 3,5 T. Sebelum nantinya akan dilakukan penetapan tersangka dan gelar perkara.
"Kita habis ini mempelajari, mengevaluasi data-data dan dokumen yang kita dapatkan. Setelah itu baru kita tetapkan tersangka setelah gelar perkara dan segala macam," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga saat dihubungi, Kamis (1/3).
Daniel mengatakan Bareskrim siap memproses hukum kapal pesiar mewah tersebut. Dia mengatakan kapal tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim menerima surat dari Federation Bureau of Investigation (FBI) terkait kapal yang mereka cari. Daniel mengatakan pihaknya bersedia menyerahkan jika memang FBI meminta.
"Ya, kalau kita sudah siap untuk proses hukum. Tapi kalau nanti kebijakan pemerintah, atas kebijakan pimpinan juga menyerahkan kepada mereka, kita juga siap. Kita dengan senang hati membantu. Yang penting, pada prinsipnya, kejahatan jangan sampai menang. Hukum yang harus menang," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya menceritakan koordinasi berawal datangnya sejumlah anggota FBI pada Rabu (21/2) lalu ke Bareskrim Polri. Anggota FBI itu kemudian membawa sebuah surat berisi permohonan kerja sama melacak dan menangkap yacht Equanimity hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dia datang FBI, kabari ke saya bahwa ada hal yang ingin didiskusikan, dan menunjukkan satu dokumen surat perintah pencarian dari pengadilan AS tentang perintah melakukan pencarian terhadap kapal Equanimity ini," ujar Agung di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2) kemarin.
Dalam pertemuan itu, anggota FBI juga menjelaskan adanya dugaan masuknya uang hasil kejahatan alias dirty money ke sistem perbankan AS. Dari dugaan itu, FBI pun melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti TPPU dengan wujud kapal.
"Amerika menyatakan uang yang masuk ke sistem perbankan mereka adalah uang kotor yg kemudian dilakukan penyidikan oleh FBI dan kemudian FBI menemukan bahwa uang yang masuk ke AS itu digunakan untuk membeli kapal ini," kata Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 34 awak kapal dan sejumlah dokumen perjalanan yang ikut ditahan. Penyidik, juga diketahui tengah mencari kemungkinan adanya awak kapal yang melarikan diri saat penggeledahan.
Kapal Equanimity, berdasarkan Pengadilan AS, dimiliki oleh seorang miliuner asal Malaysia Jho Low. Low terjerat kasus korupsi transfer dana USD 1 miliar dari pihak berwenang Malaysia ke rekening pribadi. (dtc)