Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit beton pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga senilai Rp 65 miliar telah dilimpahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke bagian penuntutan Kejati Sumut, pada Rabu (28/2/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (1/3/2018), mengatakan, dari 13 tersangka, 10 di antaranya adalah pihak swasta yang merupakan perusahaan rekanan.
Ke-13 tersangka itu adalah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Marwan Pasaribu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rahman Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safaruddin Nasution. Kemudian, Jamaludin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.
Selanjutnya, Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Direktur VIII CV Pandan Indah.
"Jadinya, 13 tersangka dengan penyidikan berkas perkara sebanyak 16 berkas. Yang dilimpahkan untuk teliti kelengkapan berkas perkaranya, agar segera dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut," kata Sumanggar.
Salah satu dari ke 13 tersangka yang bernama Jamaluddin Tanjung, lanjut Sumanggar, terjerat dalam 4 perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga. Penyidikan dilakukan berdasarkan item pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi.
"Jamaluddin menjadi tersangka di empat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan dilakukan, yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi," ujarnya.
Pihak Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga, Syarfi'i Hutauruk dalam kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton tersebut.
"Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada Jalan Masjid dengan nilai kontrak Rp 65 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Rp 10 miliar," tutup Sumanggar.