Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Polda Riau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) jilid II untuk kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kab Bengkalis. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan keterangan para terpidana di pengadilan negeri (PN) di Pekanbaru.
"Sprindik ini berdasarkan keterangan yang terungkap di pengadilan. Sehingga kita akan melakukan penyidikan jilid dua di dana bansos Pemkab Bengkalis," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).
Gidion menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan, didapati sejumlah pihak yang turut menikmati dana korupsi bansos di Pemkab Bengkalis senilai Rp 277 miliar tersebut. Indikasi kuat, ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi bansos tersebut.
"Sejumlah saksi terkait kasus itu sudah kita lakukan pemeriksaan. Saksi yang diperiksa ini masih sama dengan saksi tahun sebelumnya. Tapi barang bukti pasti beda nantinya," kata Gidion.
Dalam kasus korupsi dana bansos ini, mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan sejumlah anggota Dewan telah menjadi terpidana. Banyak anggota Dewan terlibat dalam mengambil dana bansos.
Korupsi dana bansos ini mengajukan ribuan proposal fiktif yang didalangi anggota Dewan. Dari dana bansos yang tersedia Rp 277 miliar, hasil audit BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 31 miliar. Dana bansos ini digerogoti sejak 2009 hingga 2014.
Adapun dari unsur legislatif yang telah divonis adalah Purboyo, Rismayenis, Muhamad Tarmizi, Hidayat Tagor, Heru Wahyudi, dan Jamal Abdillah. Selain itu, ada eks Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Rauf. dtc