Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman bakal melaporkan pertemuan PSI dan Presiden Jokowi di Istana Negara ke Ombudsman. Ketum PSI Grace Natalie menanggapi santai soal rencana pelaporan tersebut.
"Silakan laporkan saja. Jangan lupa ketua partai yang ke Istana bukan hanya dari PSI," kata Grace lewat pesan singkat, Minggu (4/3).
Grace yakin tak ada mekanisme yang dilanggar dalam pertemuan tersebut. Dia merasa sudah menjelaskan hal itu saat konferensi pers di DPP PSI.
"Tidak ada mekanisme yang kami langgar. Kami sudah jelaskan kemarin di konpers di DPP PSI, bahwa yang kami sampaikan ke presiden meliputi infrastruktur, pengentasan kemiskinan, UU MD3, korupsi dan intoleransi. Terkait intoleransi semakin menjadi jadi mendekati pilkada dan pilpres," jelasnya.
Grace kemudian menyoroti soal serbuan berita bohong alias hoax yang merongrong demokrasi di Indonesia. Dia prihatin kasus intoleransi membuat prestasi demokrasi Indonesia melorot.
"Serbuan hoax membuat kualitas demokrasi kita menurun. Demokrasi Indonesia yang pernah disejajarkan dengan negara-negara demokrasi mapan, kini melorot gara-gara intoleransi," ujar Grace.
Menurut Grace itulah konteks politik nasional yang dia bahas bersama dengan Jokowi di Istana, Kamis (1/3) lalu. Dia pun tak gentar soal rencana pelaporan Habiburokhman yang juga Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra itu.
"Politik nasional yang kami sampaikan, konteksnya demikian. Buat mereka yang gagal paham, saya maklum, karena tujuannya dari awal memang delegetimasi pak Jokowi. Kami tidak gentar karena tidak ada sesuatu apapun yang dilanggar," tegas Grace.
Sebelumnya, Habiburokhman berencana untuk melaporkan pertemuan tersebut ke Ombudsman dengan dugaan maladministrasi. Habiburokhman menduga ada dugaan pelanggaran pasal 1 ayat 3 UU nomer 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Dia menyatakaan maladministrasi ini penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan tertentu.
"Jadi pasal 1 ayat 3 UU nomer 37 tahun 2008 tentang ombudsman mengatur bahwa maladministrasi perilaku melawan hukum atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain yang dilakukan penyelenggara negara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (4/3). (dtc)