Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela terdakwa Fredrich Yunadi dalam kasus hilangnya Setya Novanto selama 20 jam pasca hendak ditangkap KPK. Hakim akan memutuskan menerima atau tidak eksepsi Fredrich.
"Putusan sela atas eksepsi," kata Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, Senin (5/3).
Putusan sela akan menentukan perkara lanjut atau tidak. Jika hakim menolak eksepsi Fredrich maka pemeriksaan perkara akan berlanjut.
Dia berharap hakim akan mengabulkan eksepsi Fredrich dalam putusan sela. "Harapannya begitu," kata Sapriyanto.
Sebelumnya diberitakan, jaksa KPK meminta eksepsi Fredrich ditolak majelis hakim. Menurut KPK dakwaan jaksa telah sesuai KUHAP.
"Kami mohon agar majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur KUHAP sebagai dasar perkara pidana atas nama Fredrich Yunadi, menyatakan pemeriksaan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan seturut dakwaan penuntut umum," ucap jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Tanggapan itu disampaikan jaksa dengan terlebih dulu memaparkan sejumlah jawaban atas eksepsi Fredrich. Salah satunya yaitu berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengadili perkara Fredrich.
Selain itu, jaksa juga menanggapi tentang sewa kamar VIP untuk Novanto sebelum peristiwa kecelakaan dan tentang kode etik advokat yang disebut Fredrich. Menurut jaksa, hal itu telah masuk ke pokok perkara sehingga jaksa menilai perihal itu tidak dapat masuk dalam eksepsi.
"Kami berpendapat sewa kamar VIP nomor 323 disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam berkas acara penyelidikan. Selanjutnya mengenai benar tidaknya peristiwa itu harus dibuktikan pokok perkaranya bukan dibahas dalam eksepsi," ucap jaksa.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto.(dtc)