Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Badan Narkotika Nasional 9BNN) Kabupaten Mandailing Natal berhasil menagkap pengedar ganja kering 5,5 kg, CR, di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan
Kepala BNN Madina AKBP Saharuddin Bangko kepada wartawan, Senin (5/3/2018) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi gelap Narkotika di Desa Salambue. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti tim pemberantasan BNN.
"Ciri ciri target sudah dikuasai Tim dan pada saat itu tim langsung melakukan pengimtaian terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyetopan terhadap pengendara sepeda Motor yang saat itu membawa bungkusan," jelasnya.
Setelah dilakukan penyetopan, tim melakukan penggeledahan dan dalam bungkusan yang dibawa tersangka CR ditemukan daun ganja kering siap edar. Tersangkapun tidak bisa mengelak, lantas tim BNN langsung melakukan Introgasi pada tersangka.
"Dari pengakuan tersangka CR, bungkusan ganja kering seberat 5,5 kg tersebut rencananya akan diletakkan di bawah pokok kopi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka. seterusnya ganja tersebut nanti akan dijemput seseorang," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti 5,5 kg ganja kering, sebuah sepeda motor dan sejumlah uang tunai serta Telephon Selular diamankan petugas dan dibawa ke Mako BNN untuk di proses dan selanjutnya tersangka akan di titipkan di LP Sipapaga Panyabungan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal Primer 115 ayat 1 dan 2 sub pasal 114 ayat 1 dan 2 Sub pasal 111 ayat 1 dan 2