Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJSTK) menyerahkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Asahan yang meninggal karen sakit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal mengatakan penyerahan klaim adalah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikannya kepada seluruh peserta yang meninggal saat menjalankan tugas kerja atau karena sakit.
“Penyerahan klaim ini merupakan manfaat masyarakat yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Faisal kepada MedanBisnisdaily.com, Senin (5/3/2018) usai menyerahkan klaim di gedung BPJS setempat.
Faisal mengapresiasi dan mengucap terimakasih kepada pihak satpol pp yang telah mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan diharapkan langkah satpol pp dapat diikuti oleh OPD lainnya di Kabupaten Asahan.
“Kami dari BPJS menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya Irham Junaidi Lubis, “ kata Faisal sembari berharap santunan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan oleh almarhum.
Kepala Sataun Satpol PP Kabupaten Asahan, Isa Harahap menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santuan Jaminan Kematian atas nama Irham Junaidi Lubis sebesar Rp 24 juta.
"Memang kita tidak mengharapkan terjadinya kematian, tetapi jika kematian sudah datang siapa yang bisa menolak. Minimal dengan telah terdaftarnya anggota kita, jika terjadi resiko keluarga yang ditinggalkan bisa diringankan bebannya," ujar Isa.
Sementara itu, ahlis waris Yuliana istri Almarhum menyampaikan banyak terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Satpol PP atas santunan yang telah diberikan.
Dari data yang diterima kini ada 168 anggota satpol pp Non- ASN yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti 2 program yaitu JKK dan JKM. Kedepan anggota satpol PP yang Non-ASN bisa mengikuti minimal 3 program, yaitu JKK, JKM dan JHT.