Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Puluhan guru berseragam batik putih dengan corak PGRI mengujungi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk memberikan dukungan moral terhadap proses hukum kasus penganiyaan rekan sesama porfesi.
Pahlawan tanpa jasa ini hampir memenuhi kursi di ruang tunggu PN Kisaran untuk menghadiri sidang penganiyaan guru SMA Diponegoro Kisaran yang dilakukan oleh orang tua siswa EP. Dikarenakan tidak senang anaknya ditegur oleh guru.
Zulham Rany selaku kuasa hukum dari Ahmad Zainali guru Pendidikan Agama Islam SMA Diponegoro Kisaran mengatakan bahwa kejadian bermula saat kliennya memanggil anak terdakwa bersama tiga belas orang anak lainnya untuk menanyakan kenapa tidak mengikuti pesantren kilat di bulan Ramadhan yang dilaksanakan pihak sekolah beberapa waktu lalu.
Salah satu murid menjawab bahwa dirinya lagi pulang kampung,namun saat ditanya kebenarkan apakah betul pulang kampung atau tidak , Murid langsung kesal dan membentak guru Agama tersebut.
“Awalnya si guru menanyai muridnya kenapa tak hadir saat acara pesantren kilat. Ketika saat ditanyai saat acara masih berada di Kisaran. Murid langsung kesal karena girunya tak dipercayai dan murid pulang mengadu memanggil orang tuanya kesekolah,” kata Rany, Senin (5/3/2018) usai sidang.
Rany menambahkan, disaat itulah orang tua murid tadi yakni terdakwa EP datang dan marah-marah ke ruang guru SMA Diponegoro serta mencari guru yang membentak anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 10.40 WIB. Setelah visum, kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh guru yang menjadi korban penganiayaan ke Polres Asahan pada tanggal 26 Juli 2017.
“Tersangka langsung mencekik leher klien kami dan menyeret kerah baju si guru menuju ruang kepala sekolah, sejauh kurang lebih lima puluh meter didepan guru lainnya dan siswa,”ungkap Rany.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun beserta anggota Ahmad Adit, dan Boy Aswin Aulia membuka sidang perdana dengan klasifikasi perkara penganiayaan yang terdaftar dalam nomor perkara 193/Pid.B/2018/PN Kis agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa EP oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Nuri Fitriani.
Tekad Kawi kuasa hukum dari terdakwa kepada wartawan menyebutkan usai menjalani persidangan mengatakan, pihaknya keberatan atas visum yang dilakukan oleh pihak korban yang menyatakan luka lecet akibat trauma tumpul. “Lalu alat apa yang digunakan kalau trauma tumpul. Tapi itulah di eksepsi kami nanti akan kami berikan,” ujarnya.
persoalan ini mendapat dukungan dan aksi solidaritas terus mengalir terhadap Ahmad Zailani guru agama Islam di SMA Swasta Diponegoro Kisaran. Selain PGRI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) juga ikut mengawal persoalan tersebut.“Kami akan ikut mengawal dan berharap hakim memutuskan persoalan ini dengan seadil adilnya,” kata direktur LADUI, Nummat Adham Nasution.