Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK akan mengajukan banding atas vonis eks auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri. Sebelumnya Rochmadi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 200 juta dari mantan pejabat Kemendes PDTT.
"Baik majelis hakim atas pembacaan putusan kami sangat menghormati untuk itu saat ini kami langsung menyatakan upaya hukum banding," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Selepas sidang, jaksa beralasan banding itu diajukan karena meyakini Rochmadi seharusnya terbukti melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan, dalam pembacaan putusan, hakim tidak sependapat.
"Pastinya kami inginkan makanya kami katakan tadi upaya banding karena kami masih fight bahwa semua fakta yang kami ungkapkan data fakta buktinya. Walaupun hakim menanggap 2 pasal tidak terbukti, tapi kami menganggap punya keyakinan upaya hukum banding majelis yang ada di Pengadilan Tinggi punya keyakinan lain atas fakta bukti yang kami sajikan dalam hukum banding," kata Takdir.
Sebelumnya, Rochmadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala bagian TU Jarot Budi Prabowo.
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi juga terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun tidak semua dakwaan KPK terhadap Rochmadi dinilai terbukti. Hakim menilai Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar, serta pencucian uang Rp 3,5 miliar yang dibelikan tanah.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. (dtc)